Ribuan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jatim Tolak Kenaikan Harga BBM, Sampaikan 7 Tuntutan
Senin (19/9/2022), ribuan buruh dari berbagai elemen serikat buruh se-Jatim kembali melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jatim.
Editor: Dewi Agustina
1. Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50 persen.
Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.
2. Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun ke belakang.
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan.
3. Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan disaat harga minyak dunia turun.
Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat.
Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan disaat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah.
4. Terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh hanya sekadar ‘lip service’ saja agar buruh tidak protes.
Tidak mungkin uang Rp 150 ribu dapat menutupi penurunan daya beli akibat inflasi yang meroket.
Baca juga: Respon Istana Soal Gelombang Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Terus Berlangsung
5. Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM.
Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.
6. Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.
7. Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.