Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah Transaksi Tunai Rp 560 Miliar di Kasino Judi
Angka dugaan setoran uang dari Lukas Enembe hingga mencapai Rp 560 miliar setara sepertiga dari dana Otsus Papua
Editor: Erik S
Mengenal dana otsus Papua
Otonomi Khusus Papua sudah berjalan lebih dari 20 tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Baca juga: Aksi Bela Lukas Enembe Berlanjut di Taman Imbi, Setop Bunuh Karakter Pemimpin Papua
Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.
Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.
Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta.
Dalam nota keuangan beserta APBN disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Demi Menjaga Persatuan, Kepala Adat di Papua Minta Status Tersangka Lukas Enembe Dicabut
Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp 4,9 triliun dan Papua Barat Rp 2,1 triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp 5,9 triliun untuk Papua dan Rp 2,5 triliun untuk Papua Barat.
Selain dana otsus, dana tambahan infrastruktur juga diberikan. Bagi Papua, pemberian dana otonomi khusus sebesar itu jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah.
Mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Papua dan Papua Barat masih sangat rendah, sehingga keuangannya sangat bergantung pada pemerintah pusat.
Berita ini telah tayang di Kompas.com