Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Menetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang tersangka buntut kasus perobohan rumah warga oleh rentenir

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Menetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Undang (47), pemilik rumah yang dirobohkan rentenir gegera utang. Ia mengaku meminjam uang Rp 1,3 juta tapi malah jadi Rp 15 juta karena berbunga. 

Jika dibiarkan di rumah seorang diri, ia takut anaknya itu menjadi sasaran rentenir.

"Kasihan jika dibiarkan sendiri di rumah, jadi terpaksa kami bawa ke Bandung, dia ikut kerja bersama ibunya jadi pembantu," ucapnya.

Undang berharap anaknya itu bisa kembali bersekolah.

Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir Karena Tidak Mampu Bayar Utang, Ini Penjelasan Kepala Desa

Menurutnya, anaknya itu juga menginginkan untuk kembali bisa meneruskan sekolah.

"Anak saya sangat mau kembali sekolah," ucapnya.

Undang kehilangan rumahnya lantaran memiliki utang sebesar Rp 1,3 juta kepada seorang rentenir.

Rumah bilik miliknya dirobohkan karena Undang tidak sanggup bayar.

BERITA REKOMENDASI

Kini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang berjalan.

"Saya berharap keadilan," ujar Undang.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS! Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Wanita

dan


Anak Undang Ikut Jadi Korban Keganasan Rentenir, Terpaksa Putus Sekolah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas