Polisi Menetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut
Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang tersangka buntut kasus perobohan rumah warga oleh rentenir
Editor: Erik S
Jika dibiarkan di rumah seorang diri, ia takut anaknya itu menjadi sasaran rentenir.
"Kasihan jika dibiarkan sendiri di rumah, jadi terpaksa kami bawa ke Bandung, dia ikut kerja bersama ibunya jadi pembantu," ucapnya.
Undang berharap anaknya itu bisa kembali bersekolah.
Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir Karena Tidak Mampu Bayar Utang, Ini Penjelasan Kepala Desa
Menurutnya, anaknya itu juga menginginkan untuk kembali bisa meneruskan sekolah.
"Anak saya sangat mau kembali sekolah," ucapnya.
Undang kehilangan rumahnya lantaran memiliki utang sebesar Rp 1,3 juta kepada seorang rentenir.
Rumah bilik miliknya dirobohkan karena Undang tidak sanggup bayar.
Kini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang berjalan.
"Saya berharap keadilan," ujar Undang.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS! Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Wanita
dan
Anak Undang Ikut Jadi Korban Keganasan Rentenir, Terpaksa Putus Sekolah