Siswa Insan Cendikia Mandiri Sidoarjo Tewas Usai Dianiaya 3 Orang, Korban Alami Pendarahan di Otak
Korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri dibawa oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Siswa Insan Cendikia Mandiri di di Sarirogo, Sidoarjo berinisial MTF (17), warga Sulawesi Selatan tewas setelah dianiaya oleh SJ (17) asal Gresik, MM (18) asal Yogyakarta, dan MKM (17) asal Tulungagung.
Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena pendarahan pada otak.
"Luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” kata Kaporlesta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/9/2022).
Terungkapnya peristiwa itu berawal pada Senin (12/9/2022) malam lalu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Santri Gontor, Orang Tua Batal Laporkan Pihak Pesantren ke Polisi
Saat itu korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri dibawa oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.
Di rumah sakit, korban menjalani operasi pada kepala bagian belakang namun nyawanya tidak tertolong, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan oleh teman-temannya sendiri sesama siswa di sekolah tersebut. Para pelaku pun diamankan oleh petugas.
Tiga pelaku pun mengakui perbuatannya.
Mereka melakukan pengeroyokan karena kesal.
Alasannya, korban diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah, dan ketika diinterogasi oleh mereka, korban tidak mengaku.
“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespon.
Sehingga membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” urai kapolres.
Akibat perbuatannya, tiga siswa itupun harus berurusan dengan polisi.
Mereka sudah jadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melakukan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Tiag siswa pelaku pengeroyokan itu dijerat pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dikeroyok 3 Teman Sekolahnya, Nyawa Satu Siswa di Sidoarjo Tak Tertolong, Begini Pengakuan Pelaku