Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ini, Laporan Pemukulan Oknum Guru Terhadap Siswa di Sumsel Belum Selesai

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, polisi siap menjadi penengah perkara ini.

Editor: Erik S
zoom-in Gara-gara Ini, Laporan Pemukulan Oknum Guru Terhadap Siswa di Sumsel Belum Selesai
net
(ilustrasi pemukulan) Wali Murid yang melaporkan guru SMAN 1 Pemulutan Selatan Ogan ilir (OI) Sumatera Selatan mencabut laporannya. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG-  Wali Murid yang melaporkan guru SMAN 1 Pemulutan Selatan Ogan ilir (OI) Sumatera Selatan mencabut laporannya.

Oknum guru tersebut sebelumnya dilaporkan karena menampar seorang murid.

Baca juga: Tak Kuat Dapat Tekanan, Ibu Lampiaskan ke Anak Angkat, Aniaya Korban hingga Jarinya Bengkok

Laporan dicabut karena kedua belah pihak memutuskan berdamai setelah proses mediasi, Senin (19/9/2022).

Namun pencabutan laporan polisi itu belum bisa diproses karena polisi meminta wali siswa melengkapi berkas pencabutan laporan.

Salah satunya surat pernyataan dari seluruh wali murid berjumlah 32 orang, yang diketahui oleh pihak SMAN 1 Pemulutan Selatan.

Hari ini, sejumlah wali murid beserta Kepala SMAN 1 Pemulutan Selatan, Masnawati, mendatangi Mapolres Ogan Ilir.

Hadir juga Pengawas Wilayah Ogan Ilir dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan, Candra Dewi.

Berita Rekomendasi

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, polisi siap menjadi penengah perkara ini.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli dan Jadi Mucikari Anak di Bengkulu, Yayasan PUPA: Hukumannya Harus Lebih Berat

Namun kedua belah pihak, baik wali murid maupun pihak sekolah harus memberikan konfirmasi perdamaian secara resmi.

"Informasinya, kedua belah pihak sudah terjalin kesepakatan perdamaian. Namun belum terkonfirmasi kepada penyidik," kata Regan kepada TribunSumsel.com, Kamis (22/9/2022).

Untuk proses penyelidikan masih tetap berlanjut dengan akan dilakukan mekanisme berupa gelar perkara.

Ini dilakukan guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerima pencabutan laporan dari pihak pelapor, dalam hal ini wali murid.

Baca juga: Polda Jawa Tengah Sebut Oknum Guru Agama yang Mencabuli Puluhan Siswi Punya Kelainan Seksual

"Kalau pencabutan laporan itu ada mekanismenya. Nanti gelar perkara dulu oleh Bapak Kapolres, baru bisa (laporan dicabut secara resmi)," kata Regan.

"Perkembangan akan kami sampaikan kembali," tukasnya.

Penulis: Agung Dwipayana

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pencabutan Laporan Polisi Guru Tampar Murid di Ogan Ilir Belum Selesai, Ini Mekanismenya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas