Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri

Cerita seorang suami merasa tak bahagia saat istri melahirkan anak pertama datang dari Berau. Ternyata anak hasil pencabulan yang dilakukan kakeknya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi pencabulan - Berikut cerita suami yang tidak bahagia istri melahirkan karena ternyata sang anak hasil pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri. 

Mendengar pengakuan istri tidak membuat BE langsung percaya begitu saja.

Ia kemudian bertanya pihak rumah sakit perihal umur kandungan.

Hal ini dikarenakan usia pernikahan BE dan PU baru berjalan 7 bulan.

Keduanya resmi menikah pada Februari 2022 lalu.

Singkat cerita, BE mendapatkan informasi jika usia kehamilan normal 9 bulan hingga melahirkan.

BE yang awalnya bahagia menjadi tidak terima dan melaporkan kakeknya ke polisi.

Baca juga: FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok

Pelaku ditangkap

Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri
Polres Berau meringkus SA (64) lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada istri cucunya.
Berita Rekomendasi

Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi, mengatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah adanya laporan dari suami korban.

"Kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan Kecamatan Gunung Tabur," ucapnya, Jumat (23/9/2022), dikutip dari TribunKaltim.co.

Suradi melanjutkan, ternyata ada korban lain setelah pihaknya melakukan pendalaman.

Identitasnya gadis remaja berinisial IL (14) yang merupakan cucu dari SA sendiri.

Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman pidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Berita lainnya seputar kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas