Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Karo Aniaya Ponakannya yang Masih Berumur 4 Tahun

Saat dibawa ke RSU, diketahui selain mengalami sakit kondisi tubuh korban juga dipenuhi sejumlah luka bekas penganiayaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan Suami Istri di Karo Aniaya Ponakannya yang Masih Berumur 4 Tahun
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan anak-anak 

Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban agar segera mendapatkan penanganan intensif.

PASANGAN suami istri di Desa Gurukinayan KecTigandreket Karo, diamankan Polres Karo lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4).
PASANGAN suami istri di Desa Gurukinayan KecTigandreket Karo, diamankan Polres Karo lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4). (ISTIMEWA)

"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih koma. Saat ini kondisinya masih terus dipantau oleh tim dokter di sana," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahril menjelaskan saat ini kedua pelaku sidah diamankan dan mengaku jika sudah melakukan penganiayaan.

Saat ini, proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk Josis sudah ditahan di RTP.

Sedangkan istrinya Mariati, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.(mns/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pasangan Suami Istri Aniaya Keponakan hingga Kritis di Tiganderket

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas