Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kepala Desa di Karanganyar Jateng Ditahan
Kepala Desa Suyatno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Berjo, Suyatno.
Suyatno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BUMDes Berjo.
Baca juga: Kepala Desa di Majalengka Tolak Salurkan BLT BBM Karena Data Tidak Tepat Sasaran
Suyatno ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Karanganyar, Selasa (27/9/2022).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka S setelah seminggu lalu yang sempat mangkir dengan alasan sakit.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dari kami, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Gilang kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).
Gilang mengatakan pemeriksaan tersangka Suyatno dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan 24 pertanyaan kepada tersangka.
Dia menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Suyatno dilakukan cek kssehatan dan swab untuk memastikan kesehatan tersangka.
"Tersangka sudah dicek kesehatan, kami juga libatkan dinkes, apakah terpapar atau tidak dan hasilnya negatif dan sehat," ujar Gilang.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Mantan Kades dan Ketua BUMDes di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi
Dia mengatakan kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Solo.
Dia menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyatno karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka masih menjabat kades, kekhawatiran kami, dia menggunakan wewenangnya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Gilang.
Dia mengatakan berdasarkan dari laporan Inspektorat, ada dugaan kerugian negara sebesar, Rp 795 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia mengaku kedua tersangka itu akan dilakukan dimintai keterangan, sebelum dilakukan penahanan.
Baca juga: Jokowi: Pentingnya Melibatkan BUMDes untuk Transformasi Ekonomi
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Gilang.
"BUMDes merupakan aset Negara melalui pemerintah Desa, modal yang dibangun dari dana desa yang merupakan uang milik rakyat," Gilang. (*)
Penulis: Mardon Widiyanto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sempat Mangkir, Kades Berjo Karanganyar Resmi Ditahan karena Korupsi Dana BUMDes Hampir Rp 1 Miliar