Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Berikut kasus oknum polisi rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kini jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial CH, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kini Briptu CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
Berikut informasi lengkap oknum polisi rudapaksa anak tiri di Cirebon dirangkum dari Kompas.com dan TribunCirebon.com, Selasa (27/9/2022):
Awal kasus
Baca juga: 3 Pelajar SMA Rudapaksa Anak 14 Tahun di Riau, Modus Korban Dibohongi lalu Dibawa ke Rumah Kosong
Kasus bermula saat ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Agustus 2022.
Briptu CH saat itu diduga telah pelecehan terhadap korban Bunga.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.
Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik korban.
Status Briptu CH kemudian dinaikkan menjadi tersangka pada 6 September 2022.
Sehari setelahnya, tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Mamuju, Modus Dipacari, Terbongkar Gegara Pesan Saya Takut Hamil
Dijerat pasal berlapis
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun.