Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Berikut kasus oknum polisi rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kini jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Penyidik diketahui menjerat Briptu CH dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun-20 tahun penjara," kata Arif.
Arif berjanji jajarannya akan mengusut kasus ini secara tuntas meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Baca juga: Berdalih Tergoda Wajah Cantik, Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil
"Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," tambah dia.
Terakhir, Arif belum bisa membeberkan kasus ini secara rinci mulai kronologi kejadian hingga modus tersangka.
Polisi masih terus bekerja mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.
Petugas juga akan memberikan pendampingan kepada korban.
"Untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," tandas Arif.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)