Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Berikut kasus oknum polisi rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kini jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi di Cirebon, rudapaksa anak tiri yang masih SD. Kini sang oknum sudah ditetapkan sebagai terangka dan dijerat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial CH, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kini Briptu CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.

Berikut informasi lengkap oknum polisi rudapaksa anak tiri di Cirebon dirangkum dari Kompas.com dan TribunCirebon.com, Selasa (27/9/2022):

Awal kasus

Baca juga: 3 Pelajar SMA Rudapaksa Anak 14 Tahun di Riau, Modus Korban Dibohongi lalu Dibawa ke Rumah Kosong

Kasus bermula saat ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Agustus 2022.

BERITA REKOMENDASI

Briptu CH saat itu diduga telah pelecehan terhadap korban Bunga.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik korban.

Status Briptu CH kemudian dinaikkan menjadi tersangka pada 6 September 2022.

Sehari setelahnya, tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Mamuju, Modus Dipacari, Terbongkar Gegara Pesan Saya Takut Hamil

Dijerat pasal berlapis

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun.

Penyidik diketahui menjerat Briptu CH dengan pasal berlapis.

"Tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun-20 tahun penjara," kata Arif.

Arif berjanji jajarannya akan mengusut kasus ini secara tuntas meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Baca juga: Berdalih Tergoda Wajah Cantik, Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil

Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Jajaran Polresta Cirebon dan Komnas Perlindungan Anak saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers soal kasus dugaan oknum polisi rudapaksa anak tiri di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).

"Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," tambah dia.

Terakhir, Arif belum bisa membeberkan kasus ini secara rinci mulai kronologi kejadian hingga modus tersangka.

Polisi masih terus bekerja mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

Petugas juga akan memberikan pendampingan kepada korban.

"Untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," tandas Arif.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas