Inspektorat Sumedang Diminta Segera Rekomendasikan Sanksi Terhadap Lurah Talun Karena Potong BLT
Lurah Talun diduga secara sistematis menggiring masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM agar membeli kupon
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Inspektorat Daerah Sumedang diminta segera memberi rekomendasi hukuman kepada Lurah Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Lurah Talun diduga secara sistematis menggiring masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM agar membeli kupon gerak jalan.
Baca juga: Kelurahan Talun Sumedang Diminta Kembalikan Uang BLT yang Dipotong untuk Beli Kupon
Modus lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana mengatakan pemerintah tidak bisa berkilah membela Kelurahan Talun.
Menurutnya, semua tahu bahwa BLT tak boleh dipotong atau digiring agar dibelikan barang lain selain bahan pokok.
Bahkan jika pun penggiringan dilakukan agar masyarakat membeli bahan pokok tertentu, hal itu tetap tak boleh dilakukan.
Masyarakat bebas membelikan uang bantuan itu tanpa paksaan.
"Silakan Inspektorat berikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera berikan punishment (hukuman)," kata Jajang kepada TribunJabar.id, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM dan Langkah Mencairkan di Kantor Pos Indonesia
Jajang juga menanggapi apa yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, bahwa kasus di Kelurahan Talun itu adalah bagian ketidaksengajaan.
Menurut Jajang, tak mungkin hal itu tidak disengaja.
Jika pun pelakunya tak berniat, tapi kemudian tersirat melakukan itu ketika hari pencairan BLT.
"Kalau tidak disengaja pasti tidak akan berlarut-larut. Tapi kalau sampai hari ini belum selesai?" kata Jajang.
Jajang mengatakan, permintaan maaf boleh dilakukan oleh pihak Kelurahan Talun, bahkan oleh Pemkab Sumedang yang telah diwakili Sekda.
Baca juga: Jokowi Targetkan Penyaluran BLT BBM Rampung Akhir Tahun Ini
Tetapi, hukuan untuk lurah tetap dijalankan.
"Hukuman dan sanksi sosial akan terus berproses," katanya.
Soal hukuman, Jajang menyebutkan demosi.
Lurah yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) itu bisa menerima penurunan jabatan, pencabutan, bahkan pemberhentian, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan.
Di luar itu, Jajang mengaku belum menerima adanya laporan kejadian serupa dengan di Kelurahan Talun, terjadi di daerah lain.
Baca juga: Warga Blora Keluhkan Pemotongan BLT Rp 100 Ribu, Begini Modusnya
"Sejauh ini perkembangan kondusif saja, tetapi perlu pendalaman," katanya. (*)
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DPRD Sumedang Minta Inspektorat Segera Rekomendasikan Sanksi untuk Lurah Talun yang Sunat BLT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.