Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta dengan Modus Adopsi

Berikut fakta-fakta kasus jual beli bayi dengan modus adopsi di Bogor. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat konten Ayah Sejuta Anak di TikTok.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta dengan Modus Adopsi
Kompas.com/Istimewa
Suhendra (32), pria yang menjalankan bisnis jual beli bayi dengan modus adopsi di Bogor saat diamankan polisi. Tersangka juga membuat konten Ayah Sejuta Anak untuk menarik perhatian wanita hamil tanpa suami. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli bayi dengan modus adopsi di Bogor, Jawa Barat, berhasil dibongkar polisi.

Dilaporkan pelaku dari kasus ini seorang pria bernama Suhendra (32).

Ia melancarkan menjalankan bisnis jual beli bayi dengan cara membuat konten di Tiktok 'Ayah Sejuta Anak'.

Konten tersebut ditujukan untuk para ibu yang hamil di luar nikah dan korban rudapaksa.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dihimpun dari Kompas.com dan TribunnewsBogor.com, Kamis (29/9/2022):

Berawal dari konten

Baca juga: Tiktokers di Ciseeng Bogor Lakoni Bisnis Tampung Ibu Hamil dan Jual Bayi Selama Setahun Terakhir

Kasus bermula saat Suhendra membuat konten 'Ayah Sejuta Anak'.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian mengunggahnya di akun Instagram dan TikTok yang ia kelola.

Konten tersebut dibuat bertujuan menggaet ibu-ibu yang hamil karena insiden, baik karena hamil di luar nikah atau tindak kekerasan seksual.

Suhendra menawarkan tempat penampungan untuk para ibu hamil agar bisa melahirkan dengan tenang.

Bahkan setelah melahirkan, pelaku berjanji akan mengurus proses adopsi.

Namun, semua itu hanya modus pelaku agar bisa menjual bayi yang dilahirkan.

Beraksi selama 1 tahun

Fakta-fakta Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor 1
Seorang pria di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan Suhendra melakukan aksinya selama kurang lebih 1 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas