Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Gempol Ditahan di Lapas Pasuruan, Kasusnya Segera Disidangkan
Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AT ke Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.
Baca juga: 4 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman & Sijunjung Sumbar Diamankan
Jemmy Sandra mengatakan, proses penyerahan butuh waktu cukup lama, karena tim Kejaksaan harus mengecek satu per satu alat bukti yang diserahkan penyidik.
Dimana, AT didapati melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama," kata Jemmy Sandra, Rabu (28/9/2022).
Jemmy mengatakan, AT telah digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan.
Nantinya, AT akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
Ia pun membeberkan sejumlah alasan AT ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi, yakni mencapai 10 tahun penjara.
Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.
Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.
Baca juga: Tambang Emas di Kotabaru Kalsel Longsor, 6 Penambang Dilaporkan Tewas
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya," terangnya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana juga mengatakan, bahwa kasus pengrusakan lingkungan di Pasuruan, Jawa Timur ini turut menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga Jaksa Agung.
Pasalnya, terdapat temuan bahwa terjadi perusakan lingkungan yang amat parah di Pasuruan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.