Kapolda Papua Barat Segera Tindak Pelaku Penyerangan Pekerja Trans Papua Dalam Waktu Dekat
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan dalam waktu dekat akan menindak pelaku penyerangan pekerja di Jalan Trans Papua
Editor: Erik S
Ia menuturkan, terkait 14 orang pekerja biodatanya sebagai berikut.
Untuk korban selamat sebanyak 9 orang pekerja jalan trans Bintuni Maybrat, Papua Barat.
"Ada 6 orang saat kejadian mereka langsung menyelamatkan diri ke pos," ujar Adam, Jumat (30/9/2022).
Keenam orang itu yakni, Kusnadi (30) tinggal di Meyado, Remon Ulimpa (26) Sorong, Irson (42) Sorong, Agung (18) Sorong, Muksin Rambe (49) Bintuni dan Ruslan (33) asal Pinrang.
Ruslan merupakan seorang korban yang terkena tembakan dilengan atas sebelah kanan.
Baca juga: Ketua DPRD Papua Barat Minta TPNPB Jangan Bantai Warga Sipil: Langsung Berhadapan dengan Aparat
"Ada tiga orang yang menyelamatkan diri berpisah di sungai Majnik ke arah Kampung Maghti," tuturnya.
Mereka yang ke sungai yakni, Sitinjak (25) Sorong, Om Kumis (55) Pinrang dan Halim (20) tinggal di Sorong.
Tak hanya itu, sebanyak empat pekerja yang menjadi korban meninggal dunia.
Keempat itu yakni, Abas (52) tinggal di Sorong, Yafet (50) Sorong, Darmin (46) Bintuni dan Armin (43 thn) Sorong.
Keempat orang ini memiliki kapasitas seperti bos, operator alat berat dan sopir truk.
Sementara, Adam mengaku, hingga kini masih ada seorang korban yang belum diketahui nasibnya.
"Ada satu orang perempuan bernama Reva (28) tinggal di Sorong, namun sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," ucap Adam.
Baca juga: 4 Pekerja Tewas Ditembak TPNPB di Papua Barat, Tak akan Kembalikan Jenazah, Ancam Orang yang Datang
Ia mengaku, hingga kini pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku berdasarkan keterangan dan data.
"Kapolda sudah memerintahkan jajaran agar terus memburu dan menangkap pelaku agar bertanggungjawab atas perbuatannya," pungkasnya.
(Safwan Ashari)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kapolda Papua Barat Buka Suara soal KKB Serang Pekerja Jalan: Tindakan Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.