Kasus Guru Ngaji Cabuli Para Muridnya di Purwakarta, Pelaku Berumur 70 Tahun dan Berdalih Kesepian
Berikut fakta-fakta Kasus guru ngaji cabuli para muridnya terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku sudah berumur 70 tahun
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji cabuli para muridnya terjadi di Desa Babakan Sari, Kecematan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya lansia berumur 70 tahun berinisial A.
Adapun jumlah korban yang sudah melapor sebanyak 4 murid.
Kini kasus pencabulan sudah ditangani oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta.
Berikut informasi lengkap terkait kasus guru ngaji cabuli para muridnya di Kabupaten Purwakarta, dihimpun dari TribunJabar.id, Senin (3/10/2022):
Awal kasus
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Kasus mulai terbongkar saat seorang korban berani menceritakan apa yang ia alami ke orangtuanya.
Mendengar putrinya dinodai, keluarga korban lantas membuat laporan ke Polsek Plered.
Semenjak itu sejumlah korban juga ikut melapor hingga totalnya berjumlah 4 orang.
Mereka semua adalah murid dari pelaku sendiri yang masih di bawah umur.
Rata-rata umur korban antara 11 sampai 15 tahun.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Kamis (29/9/2022) sore.
Penangkapan A sempat diwarnai amukan belasan emak-emak keluarga para korban.
Mereka meluapkan emosi dengan meneriaki pelaku sat ditangkap petugas.
Pelaku A di hadapan polisi mengaku khilaf hingga berbuat cabul.
Baca juga: Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih
Modus pelaku
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, modus pelaku dengan mengiming-imingi para korban dengan uang jajan.
"Pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu dan terjadilah pencabulan," katanya.
Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena berdalih kesepian.
Namun kepada polisi, A tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kepada dirinya merasa kesepian.
"Dia hanya mengaku 'saya kesepian' gitu aja," ungkap Edwar menegaskan.
Kini A sudah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.
A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)