Polres Kudus Tangani Kasus Laporan Lelang Arisan Bodong, Korban Menderita Kerugian Rp 2 Miliar
Eka menjelaskan bahwa sebelumnya, tersangka adalah rekan kerja yang sudah sering bertemu ataupun satu panggung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rezanda Akbar D
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Polres Kudus tengah menangani kasus laporan korban lelang arisan bodong setelah dilaporkan korban, Senin (3/10/2022).
Diperkirakan korban arisan bodong ini menderita kerugian hingga Rp 2 miliar.
Polisi mendalami kasus dan memburu tersangka pelaku penipuan arisan bodong ini.
"Saya dengar, korbannya ga cuma satu atau dua orang korbannya ada sepuluh bahkan lebih, jadi kita akan melakukan pendalaman terlebih dahulu," jelas Kanit I Reskrim Kudus Ipda Shidqy Fauzan.
Dalam pendalaman kasus, dia akan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bandar Arisan Online Laporkan Anggotanya ke Polisi terkait Kasus Perampasan Isi Rumah hingga Mobil
"Apakah si Endra ini hanya membuat status kemudian ada orang lain yang melakukan atau memang Endra, jadi perlu dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Apabila memang Endra yang melakukan dirinya akan berkoordinasi dengan Resmob untuk melakukan pengejaran.
Untuk jumlah nominal kerugian, pihaknya masih belum merinci secara detail.
Eka Sapta Pertiwi penyanyi wanita (37) asal Kudus menjadi korban lelang arisan bodong, padahal nantinya uang yang disetorkan hendak digunakan untuk umroh pada Oktober 2022.
Hal itu, diceritakan Eka usai melaporkan kasus penipuan dengan modus arisan lelang ke Polres Kudus bersama teman-temannya yang juga menjadi korban, Senin (3/10/2022).
Dengan membawa sebendel bukti-bukti penipuannya, dirinya menunjukan nota transaksi beserta catatan detail keluar masuk uang arisan miliknya.
"Saya melaporkan penipuan lelang arisan bodong yang dilakukan tersangka Endra Ponco Setiawan, korbannya total sekitar 60 orang warga Kudus, itu belum yang Pati ataupun Semarang dengan kerugian hampir mencapai Rp 2 miliar," jelasnya.
Dia sendiri adalah bagian dari korban dari tersangka Endra.
Uang miliknya senilai Rp62juta raib tanpa jejak.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Emosi Korban Sebut Istrinya Belum Bayar Arisan di Grup WA
Eka menjelaskan bahwa sebelumnya, tersangka adalah rekan kerja yang sudah sering bertemu ataupun satu panggung.
Hal tersebut, yang menjadikan dirinya percaya kepada tersangka untuk melakukan lelang arisan online dengan harapan uangnya bisa bertambah.
"Pertamanya memang manajemennya bagus, saya cair (uang arisan) dari tanam awal pada bulan Mei akhir saya pada bulan Juni saya cair," ucapnya.
Pada tanggal 22 Juni, dirinya melakukan transfer uang dengan total Rp27 juta yang dia taruh di tiga titik arisan.
Kemudian, pada tanggal 3 Agustus, dia transfer Rp10 juta dan dapat Rp15 juta.
Kemudian keesokan harinya, dia transfer Rp7juta dan mendapatkan Rp 10juta.
Lalu pada tanggal 10 Agustus, dirinya kembali melakukan transfer sebesar Rp10 juta dan dapat Rp17juta.
Kemudian, Eka melakukan transaksi lagi pada 27 Juni, transfer Rp12 Juta dapat pada tanggal 4 Agustus mendapatkan uang Rp17 Juta.
Pada 29 Juni, dia melakukan transfer Rp7,5juta dan dapat Rp12,5 juta.
Karena dirasa management arisan online tersebut bagus dan bisa dipercaya, dia kembali melakukan transaksi bulan Juli dan Agustus.
Baca juga: Selebgram Dinda Yuliana Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online di Medan Dilimpahkan ke JPU
Namun hingga kini uang miliknya tidak ada kabar.
"Pada Juli awal saya tanam lagi, tapi faktanya saya tidak mendapatkan uangnya lagi sampai September," ucapnya.
Bahkan dirinya, sempat transfer kembali pada 19 September pada pagi hari sebelum pelaku kabur.
"Paginya saya transfer Rp 15juta ditambah Rp 20juta, tapi selanjutnya pada malam hari tidak ada kabar," tambahnya.
Karena tidak ada kabar, dia bersama temannya menghampiri rumah tersangka dan bertemu dengan keluarganya dengan harapan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Namun hingga kini, tersangka tidak ada kabar sehingga dia bersama temannya mengambil jalan untuk lapor polisi. (Rad)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polres Kudus Terima Laporan Penipuan Arisan Online yang Rugikan Hampir Rp 2 Miliar