Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Ibu di Sragen Bunuh Anaknya, Dipukul Pakai Cangkul saat Tidur, Motif Malu Korban Suka Mencuri

Berikut fakta-fakta kasus ibu bunuh anak kandung di Sragen. Korban dipukul pakai cangkul dan batu. Motif pelaku malu korban suka mencuri.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Ibu di Sragen Bunuh Anaknya, Dipukul Pakai Cangkul saat Tidur, Motif Malu Korban Suka Mencuri
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi tewas - Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya di Sragen. Motif pelaku malu korban suka mencuri. 

Setelah tiba di lokasi, petugas mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Moewardi Solo untuk divisum.

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku guna dimintai keterangan.

Baca juga: Pria Bunuh Orang yang Sedang Telepon, Baru Sadar Salah Sasaran setelah Korban Bersimbah Darah

Pelaku sempat minta bantuan warga

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan, pelaku sempat meminta bantuan warga setelah membunuh korban.

SW menyuruh warga yang datang ke lokasi kejadian untuk membuang jasad SP ke sungai.

Jelas permintaan pelaku ditolak mentah-mentah oleh warga.

"Para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Ari.

Berita Rekomendasi

Ari menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain seperti bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga, serta tangga bambu.

Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami di Sumut, Motif Ingin Menikah dengan Selingkuhan, Pelaku Sempat Bersandiwara

Motif pelaku

Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung
Olah TKP Aksi pembunuhan anak oleh ibu kandungnya terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

SW di hadapan polisi mengakui telah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

Ia berdalih malu karena korban kerap mencuri barang milik orang lain.

"Pelaku merasa kecewa, marah, malu, karena anaknya sering mencuri," ujar Ari.

Kini, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia telah ditahan dan terancam dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas