Pimpinan Pondok Pesantren di Muaro Jambi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pimpinan pondok pesantren tersebut jadi tersangka karena merudapaksa seorang santriwati LA (19) sejak 2019 hingga 2022.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, MUARO JAMBI- Polres Muaro Jambi menetapkan AA (47) pimpinan pondok pesantren di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam, Jambi sebagai tersangka.
AA jadi tersangka karena merudapaksa seorang santriwati LA (19) sejak 2019 hingga 2022.
Baca juga: Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan
Terakhir, AA melakukan aksinya pada September 2022 lalu.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku malancarkan aksinya.
Usai melakukan perbuatan, pelaku meminta kepada korban agar tidak menyebutkan kepada siapapun.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers menyebut jika perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak 2019 lalu.
"Kejadiannya salah satu kamar di pondok pesantren yang pelaku pimpin," kata dikutip dari Tribun Jambi, Selasa (10/4/2022).
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Briptu CH yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ke polisi.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Sambung
"Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak," imbuhnya.
Penulis: Muzakkir
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tiga Tahun Garap Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren di Sungai Gelam Terakhir Penjara 15 Tahun