Anggota BEM Untidar Diberhentikan Secara Tidak Hormat Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis
ME, anggota BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Tidar Magelang diberhentikan secara tidak hormat buntut kasus kekerasan seksual sesama jenis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - ME, salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Tidar (Untidar) Magelang akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian ini merupakan buntut dugaan tindakan kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh ME.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 2 Bocah di Kabupaten Sikka Ditangkap Saat Berupaya Kabur ke Surabaya
Tindakan menyimpang itu dilakukan ME terhadap dua mahasiswa yang sedang mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM).
Pemberhentian ME ini dituangkan BEM KM Untidar melalui akun media sosial resminya, @bemkmtidar.
Dari postingan BEM KM Untidar itu, dijelaskan penyimpangan seksual sesama jenis itu dilakukan pelaku secara sadar ketika korbannya sedang tidur.
Peristiwa itu disebutkan terjadi pada 19 Agustus 2022 lalu.
Postingan itupun menarik banyak perhatian pengguna media sosial.
Bahkan, postingan itu terpantau sudah dibanjiri ratusan komentar.
Kronologis Kejadian
Ketua BEM KM Untidar Magelang, Teddy Firmansyah, menjelaskan terkait kronologi dari adanya postingan tersebut.
Ia menyebut, peristiwa itu bermula pada sekitar bulan Agustus 2022 lalu.
Saat itu, korban dijemput pelaku dari bandara untuk dicarikan tempat tinggal, karena akan melakukan perkuliahan di Untidar Magelang selama 1 semester.
Baca juga: 2 Murid SD di Bandung Disebut Jadi Korban Pelecehan Siswa SMP: Pelaku dan Korban Adalah Teman
"Kejadiannya di salah satu tempat yang tidak bisa saya sebutkan, pada saat dini hari. Kemudian, pelaku melakukan kekerasan seksual yang termasuk pelecehan seksual. Kemudian dari Forkes (Forum Kesetaraan) BEM KM, menindaklanjuti, memproses, berdiskusi dan menanyakan, mengumpulkan info terkait kejadian hal ini.