Anggota BEM Untidar Diberhentikan Secara Tidak Hormat Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis
ME, anggota BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Tidar Magelang diberhentikan secara tidak hormat buntut kasus kekerasan seksual sesama jenis.
Editor: Dewi Agustina
Serta melakukan tindakan perlindungan kepada korban yang meminta agar tidak satu kelas dengan pelaku.
"Dua mahasiswa ini sudah dibawa ke psikolog, sudah diperiksakan, hasilnya traumanya tidak terlalu berat. Sudah bisa beraktivitas untuk korban dan meminta supaya tidak ketemu satu kelas dengan pelaku, sudah kami lakukan," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana akan membentuk tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Hal itu untuk mengkoordinir dan mewadahi apabila kasus kekerasan seksual terjadi di ranah kampus.
"Ke depan ini akan jadi pekerjaanya Satgas PPKS. Karena SK baru turun tanggal 27 September lalu. Ini awal Oktober sampai 20-an Oktober masih UTS, jadi Satgas belum sempat berkoordinasi. Mungkin di akhir tahun ini baru menyusun konsep kerjanya bagaimana. Karena, akhir tahun belum punya anggaran untuk menangani ini kan butuh anggaran yang banyak," ungkapnya.
Sehingga, nantinya apabila sudah disahkannya Satgas PPKS, maka pemberian sanksi kepada pelaku akan merujuk pada RUU PKS.
"Untuk saat ini, sanksi kepada pelaku sebatas pemberhentian dari organisasi, untuk mengeluarkan belum bisa karena belum ada aturannya. Itu, akan menjadi kewenangan nantinya bagi Satgas PPKS karena sudah ada SK-nya. Cuma belum mulai kalau nanti saya melakukan (tindakan) sendiri nanti menyalahi (aturan)," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis di Untidar Magelang, Ini Penjelasan BEM dan Pihak Kampus