Seorang Ayah di Riau Jadi Tersangka Usai Bunuh Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kapolsek
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri mengatakan, MY saat ini sudah ditangkap dan ditahan karena menghabisi anak kandungnya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR- Polisi menahan MY (69) karena membunuh anak perempuannya, EH (49).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Pembunuhan Brigadir J Bentuk Kecintaannya kepada Putri Candrawathi
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri mengatakan, MY saat ini sudah ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh anaknya dengan alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ungkap Elva saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (6/10/2022).
Ia menambahkan, pelaku diamankan dengan barang bukti sebilah parang berikut dengan sarungnya, yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Elva mengatakan, pelaku sudah merencanakan membunuh anaknya.
Aksi sadis itu kemudian dilakukan pelaku di rumahnya di Lingkungan Pondok Godang, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Rabu (5/10/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah membunuh anaknya, korban menghubungi anaknya yang laki-laki bernama Firmansyah (44).
Baca juga: Polisi Menanggapi Mengenai Dugaan Pembunuhan Berencana Ibu Bunuh Anak di Sragen
"Pelaku saat itu memberitahu saksi (Firmansyah) bahwa kakaknya sudah meninggal dunia," sebut Elva.
Selanjutnya, Firmansyah datang ke rumah ayahnya.
Sampai di dalam rumah, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.
Sedangkan pelaku saat itu masih berada didekat korban.
Saksi Firmansyah kemudian memberitahu warga hingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak di Sragen: Korban Sering Mencuri, Pelaku Ajak Ketua RT Buang Jenazah ke Sungai
"Sampai di lokasi, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku," kata Elva.
Namun, Elva menyebut pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Lalu, tim menangkap pria perantau asal Sumatera Utara (Sumut) itu. Sedangkan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
Baca juga: Hubungan Cinta Kandas Karena Faktor Ekonomi, Pria di Sragen Bakar Rumah Pacarnya
Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.