Pembunuh Satu Keluarga Jual Tanah Korban untuk Foya-foya dan Judi, Korban Sempat Mengeluhkan Ini
Pembunuh satu keluarga di Kabupaten Way Kanan menjual harta benda korban untuk foya-foya hingga judi. Total ada 3 hektar tanah yang dijual pelaku.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuh satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung menjual harta benda korban untuk foya-foya.
Pelaku EW (38) juga menggunakan uang penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.
Terlibat juga dalam pembunuhan itu yakni DW (17), anak EW.
Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku menjual tiga hektar tanah milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menjual sepeda motor korban.
Demikian disampaikan Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin, M Yani kepada TribunLampung.co.id, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: 5 FAKTA Satu Keluarga Tewas Dalam Septic Tank di Lampung, Dibunuh Kerabat Sendiri gegara Warisan
Yani menuturkan, kali terakhir pelaku EW juga menjual tanah milik korban Juwanda (26).
"Tanah milik Juwanda dijual, jadi tanah yang dijual tiga hektar," ujar Yani.
Tanah mencapai tiga hektar itu dijual oleh pelaku seharga sekira Rp 300 juta.
Oleh pelaku, uang itu digunakan untuk foya-foya, bermain judi, mabuk serta untuk hiburan.
Dikutip dari Kompas.com, perangai EW yang suka judi, mabuk, dan berfoya-foya ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga setempat.
Yani pun mengetahui bahwa EW sering bertengkar dengan keluarganya setiap membutuhkan uang.
"E ini ketika pegang uang, nggak jauh dari foya-foya, mabuk, judi, sampai hiburan (lain)," jelasnya.
Diceritakan Yani, setelah EW mendapat benda berharga yang bisa dijual dengan cara memaksa, dia menjualnya lalu dihabiskan.