Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus

Berikut fakta-fakta kepala sekolah SD rudapaksa muridnya di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Kolase Tribunnews.com: News Law/Net dan TribunAmbon.com/Istimewa
(Kiri) RH, kepala sekolah SD yang rudapaksa muridnya di Maluku saat diamankan polisi dan (Kanan) Ilustrasi korban murid SD yang jadi korban rudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kepala sekolah SD rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berumur 35 tahun, RH. Sedangkan korbannya sebut saja namanya Mawar (13), siswi kelas IV.

Pelaku diketahui sudah berkali-kali menjalankan aksinya merudapaksa korban.

Modus RH dengan menjanjikan korban dengan nilai ulangan yang bagus.

Kini, RH sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut fakta-fakta kepala sekolah SD rudapaksa muridnya di Maluku dihimpun dari Kompas.com dan TribunAmbon.com, Selasa (11/10/2022):

Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil, Korban Dibekap dan Diikat agar Tak Melawan

1. Awal kasus terbongkar

Berita Rekomendasi

Kasus ini mulai terbongkar saat korban Mawar akhirnya memberanikan diri melapor ke ibunya.

Ia yang tak tahan setelah beberapa waktu memendam perilaku bejat pelaku seorang diri.

Ibu korban yang mendengar cerita korban lantas mendatangi Polres Buru Selatan untuk melapor pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

Tidak lama kemudian, polisi langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.

RH kini berada sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Buru Selatan.

2. Modus pelaku

Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar membongkar modus yang digunakan pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas