Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus

Berikut fakta-fakta kepala sekolah SD rudapaksa muridnya di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Kolase Tribunnews.com: News Law/Net dan TribunAmbon.com/Istimewa
(Kiri) RH, kepala sekolah SD yang rudapaksa muridnya di Maluku saat diamankan polisi dan (Kanan) Ilustrasi korban murid SD yang jadi korban rudapaksa. 

Awalnya RH mengubungi korban lewat aplikasi berbagi pesan.

Pelaku meminta korban untuk datang ke rumah dinasnya.

"Korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Agung.

Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret

Agung melanjutkan, setelah beraksi, pelaku meminta korban pulang begitu saja.

Korban di hadapan penyidik mengaku sudah dinoai pelaku sebanyak 5 kali.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi tapi syaratnya korban harus mau berhubungan badan dengan pelaku," urai Agung.

3. Ancaman hukuman

Berita Rekomendasi

Agung menyebut, pihaknya menjerat RH dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Kepergok sedang Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung, Begini Kronologinya

4. Pelaku dicopot

5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid
RH, Kepala sekolah di Namrole, Buru Selatan yang diamankan polisi karena diduga telah merudapaksa muridnya.

Selain hukuman pidana, RH juga juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru.

Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah mencopot RH dari jabatannya.

Kabar tersebut dibenarkan langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa.

"Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah," tegas Ali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas