5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Berikut fakta-fakta kepala sekolah SD rudapaksa muridnya di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Awalnya RH mengubungi korban lewat aplikasi berbagi pesan.
Pelaku meminta korban untuk datang ke rumah dinasnya.
"Korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Agung.
Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret
Agung melanjutkan, setelah beraksi, pelaku meminta korban pulang begitu saja.
Korban di hadapan penyidik mengaku sudah dinoai pelaku sebanyak 5 kali.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi tapi syaratnya korban harus mau berhubungan badan dengan pelaku," urai Agung.
3. Ancaman hukuman
Agung menyebut, pihaknya menjerat RH dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Kepergok sedang Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung, Begini Kronologinya
4. Pelaku dicopot
Selain hukuman pidana, RH juga juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah mencopot RH dari jabatannya.
Kabar tersebut dibenarkan langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa.
"Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah," tegas Ali.