Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Aniaya Paman hingga Tewas, Emosi Mikrofon Mati saat Adzan, Korban Sempat Balas Memukul

MS (33), pria di Jepara aniaya pamannya hingga tewas, Jumat (7/10/2022). Pelaku emosi mikrofon mati saat tengah mengumandangkan adzan Subuh.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Keponakan Aniaya Paman hingga Tewas, Emosi Mikrofon Mati saat Adzan, Korban Sempat Balas Memukul
Net
Ilustrasi Tewas - MS (33), pria di Jepara aniaya pamannya hingga tewas, Jumat (7/10/2022). Pelaku emosi mikrofon mati saat tengah mengumandangkan adzan Subuh. 

Tidak lama kemudian, para jemaah shalat yang berdatangan masuk ke musala terkejut menyaksikan korban sudah terkapar tak berdaya di lantai.

Ketika itu saksi sempat berpapasan dengan pelaku yang melarikan diri.

MS aniaya paman hingga tewas di musala
Tersangka MS, warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Jepara pada Senin (10/10/2022). Dia terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pamannya hingga meninggal dunia. (TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Baca juga: KRONOLOGI Novita Kurnia Putri WNI di AS Tewas karena Jadi Korban Salah Tembak, Pelaku di Bawah Umur

"Korban sudah tidak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telinga, kemudian korban dibawa ke RSI Yakis Kudus, namun tak terselamatkan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Senin.

Namun, nyawa korban tak tertolong akibat pendarahan di bagian kepalanya.

Dari hasil penyelidikan polisi, hubungan korban dan pelaku memang tengah memanas.

Hal itu diduga dipicu persoalan sengketa warisan lahan.

Pelaku pun diamankan kepolisian sehari setelah aksi penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Pelaku menjalani pemeriksaan untuk proses pendalaman lebih lanjut.

"Sehari setelah kejadian, kami amankan pelaku. Laporan Kapolsek Nalumsari seperti itu, kami masih dalami kasus ini," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP.

Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas