Pemerintah Diminta Selidiki Penyebab Jalan Longsor di Satui Barat Kalsel
Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM diminta memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukan usaha di lokasi Kecamatan Satui
Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWSM.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM diminta memeriksa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukan usaha di lokasi Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diduga akibat aktivitas penambangan tersebut, Jalan nasional di Desa Satui Barat longsor.
"Diduga menyebabkan longsor jalan nasional sehingga merugikan negara dan masyarakat," ujar Tubagus Fahmi, perwakilan LSM Kaki Kalsel dan Kaki Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Kata Fahmi, Kaki Kalsel dan Kaki Jakarta mewakili masyarakat Kalsel meminta kepada Polri melakukan penyelidikan atas longsornya jalan nasional akibat pertambangan yang diduga menyalahi aturan.
"Pak Kapolri tolong periksa siapa yang membuat AMDAl dan penyusunan RKAB pertambangan yang sangat berdekatan dengan jalan nasional yang berlangsung lama,fakta sudah dua kali berakibatnya longsor dan jalan nasional hancur," kata mereka.
DPRD Kalsel akan panggil penambang
Dikutip dari Banjarmasinpost, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak tambang yang beraktivitas di dekat jalan longsor agar sama-sama membantu perbaikan.
"Karena dari pihak Balai Jalan tidak mau langsung memperbaiki, sebelum ada pemantapan konstruksi tanah di sekitar titik jalan longsor. Mereka tidak mau merugi, setelah jalan diperbaiki ternyata rusak kembali, karena struktur tanah disana belum dibenahi," urainya.
Memang ujar Bang Dhin, panggilan akrabnya, Balai Jalan belum mengganggarkan perbaikan jalan karena menunggu kajian geolistrik yang harus lebih dulu dilakukan.
Sebelumnya, DPRD Kalsel telah berkoordinasi dengan BPJN Kalsel, BPTD wilayah XV Kalsel dan Dinas PUPR Kalsel.
Dalam agendanya, DPRD Kalsel juga akan memanggil perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas di dekat titik jalan longsor.
Baca juga: Kejagung RI Diminta Usut Dugaan Aktivitas Penambangan Nikel Ilegal di Sulawesi Tengah
Berdasarkan data Pemkab Tanbu, ada empat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di situ, yakni PT MJAB, Autum, Arutmin Indonesia dan PT ABC. Pemegang IUP yang masih aktif, yakni MJAB dan Arutmin.
Pihak MJAB masih aktif bekerja sesuai koridornya. Sedangkan Arutmin tidak mengerjakan, walaupun itu konsesinya. Sisanya, sudah lama mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.