Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Sebagai Institusi, Aksi Sujud Anggota Polresta Malang Kota Tidak Perlu Dilakukan

aksi sujud tersebut merupakan permintaan maaf kepada Tuhan YME atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Sebagai Institusi, Aksi Sujud Anggota Polresta Malang Kota Tidak Perlu Dilakukan
Humas Polresta Malang Kota
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polresta Malang Kota melakukan sujud massal, Senin (10/10/2022) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pakar Manajemen Isu dan Krisis Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, angkat bicara terkait aksi sujud personel Polresta Malang Kota.

Diketahui, aksi sujud tersebut merupakan permintaan maaf kepada Tuhan YME atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang.

Dalam konteks Polri sebagai sebuah institusi Pemerintah, Pia, menilai anggota Polresta Malang Kota tidak perlu melakukan aksi sujud untuk meminta maaf.

"Permintaan maaf kepada Allah SWT secara Islam mengajarkan untuk melakukan sujud sembari menyampaikan ampunan dan doa. Tapi kepada manusia, pada konteks institusi pemerintah, kepala institusi cukup menyampaikan permintaan maaf," kata Pia, berdasarkan keterangannya, Senin (10/10/2022).

Pia, mengatakan permintaan maaf tersebut dapat dilakukan kepala institusi melalui penyampaian rasa penyesalan. 

Lebih lanjut, boleh juga disertai membungkukkan badan beberapa detik atau sesuai dengan budaya di negara institusi tersebut, yang disertai dengan penyampaian strategi tindakan-tindakan koreksi atas kesalahan yang dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

Kata Pia, permohonan maaf berbeda dengan permohonan ampun. Dalam konteks komunikasi organisasi, permohonan maaf merupakan bagian dari startegi “corporate apologia”.

Sebab, menurutnya, organisasi sadar akan kesalahannya dan meminta maaf kepada publik sebagai bentuk penyelesaian dan mengurangi sanksi sosial.

Pia, mengatakan permintaan ampun adalah permohonan ampunan atas vonis yang telah dijatuhkan oleh institusi yudisial agar dikurangi beban hukumannya. 

Baca juga: Polresta Malang Buat Aksi Sujud Massal, Keluarga Korban Kanjuruhan: Biasa Saja, Tak Ada Pengaruhnya

Sementara, bersujud adalah bentuk memohon ampunan bukan memohon maaf. 

"Institusi pemerintah tidak melakukan sujud ampunan kepada publik karena sudah ada Lembaga yang mengadili jika institusi tersebut melanggar hukum," ujarnya.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas