Fakta Suprapti Fauzi yang Mengaku Penjual Dawet Kanjuruhan: Kini Dipecat dari PSI
PSI menyampaikan klarifikasi terkait sosok Suprapti Fauzi yang mengaku penjual dawet Kanjuruhan. Berikut update fakta-faktanya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dea Tunggaesti, menuturkan, DPP PSI langsung berkoordinasi dengan DPD PSI Malang setelah viralnya kabar tersebut.
Pihaknya merespons hal tersebut dan telah melakukan pemecatan Suprapti dari kader PSI.
"Dari kita, kita sudah melakukan pemecatan. Jadi yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh (PSI) Kabupaten Malang. Sudah bukan anggota PSI. Bukan lagi kader," kata Dea, Kamis (13/10/2022).
Dea mengatakan, pernyataan Suprapti telah menyakiti hati banyak orang, khususnya Aremania dan PSI.
"Sangat duka yang mendalam ya buat Aremania, sehingga berita seperti itu dikeluarkan, video seperti itu menyakiti hati para Aremania dan juga menyakiti hati kami dari PSI," tandas Dea, dikutip Tribunnews.com.
Dikatakannya, Suprapti hanya kader biasa, bukan pengurus sehingga pemecatannya tidak perlu melalui sidang etik mahkamah partai.
"Kalau dia pengurus, maka kita harus menggunakan mekanisme kode etik partai. Tapi kalau dia kader, kita bisa berhentikan apabila tidak sejalan dengan DNA PSI," jelasnya.
Baca juga: SOSOK Suprapti Fauzi, Eks Kader PSI yang Ngaku Penjual Dawet, Kini Rumahnya Disebut Dijaga Polisi
Minta Maaf
Setelah dirinya disorot, Suprapti akhirnya meminta maaf kepada korban tragedi Kanjuruhan.
Video permintaan maaf Suprapti kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan ini turut diunggah oleh akun Twitter @AremaniaCulture.
Terlihat dalam video tersebut, Suprapti sampai bersimpuh dan menangis saat meminta maaf.
Suprapti sebelumnya menyebut gas air mata bukan menjadi penyebab tragedi kanjuruhan memakan banyak korban.
Tak hanya itu, Suprapti juga mengatakan lewat rekaman audio bahwa Aremania mabuk dan merusuh, bahkan memukuli polisi.
Perempuan tersebut juga mengatakan ada korban meninggal dunia yang berbau alkohol.