Petronela Letek, DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Akhirnya Diringkus
Petronela Letek, tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 akhirnya diringkus tim tangkap buronan (Tabur) penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Petronela Letek, tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 akhirnya diringkus tim tangkap buronan (Tabur) penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kamis (13/10/2022).
Hari ini, Jumat (14/10/2022) tersangka telah dijemput penyidik Kejari Flotim dari Labuan Bajo ke Kabupaten Flores Timur.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Migor Ditunda Gegara Saksi Pegawai Kemenko Perekonomian Mangkir
Petronela Letek alias PLT adalah merupakan Bendahara BPBD Flores Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi sasaran pencarian oleh tim tangkap buronan (Tabur) penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur beberapa minggu ini setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Tim Kejari Flotim.
PLT dijemput Penyidik Kejari Flores Timur di Pelabuhan Laut Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Kamis (13/10/2022) pukul 17.00 Wita.
"DPO perkara korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 pada BPBD Flores Timur atas nama Petronela Letek Toda dijemput penyidik Kejari Flores Timur bersama tim Resmob Polres Flores Timur," ujar Kasie Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya tersangka Petronela sudah diamankan oleh aparat Polres Bima di rumah salah seorang warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima tanggal 12 Oktober 2022.
"Unit Resmob Polres Bima dibawah pimpinan Kanit Resmob, Gatot Wahyudin bersama timnya di rumah warga Desa Simpasai," jelasnya.
Baca juga: KPK Dakwa John Irfan Kenway Rugikan Negara Rp738 M di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Saat tiba di Pelabuban Labuan Bajo, tim penyidik bersama aparat Polres Flores Timur langsung membawa tersangka Petronela menuju Kota Larantuka.
Selain Petronela, ada dua tersangka lain yaitu Sekretaris Daerah Flores Timur, PIG, dan Kalak BPBD Flores Timur, AHB.
PIG dan AHB sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan lanjutan perkara dugaan korupsi mengalami kendala serius lantaran Petronela tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Kasus ini memantik reaksi publik Flores Timur.
Warga bahkan mencuit postingan di media sosial terkait tersangka Petronela hingga mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mencari dan menangkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul BREAKING NEWS: DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19 Ditangkap Tim Tabur Kejari Flores Timur