Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman Bharada E, Ini Penyebabnya

Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E.

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman Bharada E, Ini Penyebabnya
Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV
Roslin Simanjuntak bibi Brigadir J. Roslin mengatakan mereka memaafkan Bharada E dan mempertimbangkan keringanan hukuman Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Keluarga menganggap Bharada E sebagai pembuka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menemui titik terang.

Oleh karenanya, keluarga Brigadir J mempertimbangkan keringanan hukuman kepada Bharada E.

Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Ferdy Sambo Bikin Indeks Kepercayaan Publik pada Polri Turun: Runyam Semuanya

Hal tersebut disampaikan bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Sabtu (15/10/2022).

"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatan ya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringan kami pertimbangkan," kata Roslin.

Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E.

Sementara itu, sidang perdana Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.

"Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Rumah Dinas Ferdy Sambo Masih Dipasang Garis Polisi

Orangtua mulai pulih

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun mengungkap meskipun Brigadir J sudah 100 hari meninggal dunia, sebagai orangtua tetap saja ada yang mengganjal di pikirannya.

"Kalau masih ada yang mengganjal, di pikiran,ya masih ada. Soalnya kematian anak kita secara tiba-tiba dan tidak secara wajar," ujarnya.

Meskipun begitu, ia dan keluarga sudah bisa mulai bangkit kembali untuk menjalani kenyataan.

"Tapi secara perlahan kita sudah mulai pulih kembali," katanya.

Baca juga: H-2 Jelang Sidang Perdana di PN Jaksel, Rumah Pribadi Ferdy Sambo Nampak Sepi

Saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo akan memasuki masa persidangan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E akan menjalani sidang perdana mulai senin pekan depan.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Ferdy Sambo dan Gaya Hidup Polri

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Wira Dani Damanik

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Persidangan Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Tanggapi Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas