Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua
Berikut fakta-fakta kasus suami bunuh istrinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Motif kesal dihina pengangguran oleh mertua.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
![Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tewas345.jpg)
Pelaku mengirimkan pesan permohonan maaf menggunakan handphone milik korban.
Selain itu, pelaku memita mertuanya untuk datang ke lokasi TKP.
"Pelapor langsung menuju ke TKP dan mengecek kamar dan mendapati korban (S) telah dalam keadaan meninggal dunia," kata Richie.
Baca juga: Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau
![Polisi melakukan identifisikasi kasus seorang istri dibunuh suaminya sendiri di Karawang.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fakta-fakta-suami-bunuh-istri-di-karawang-1.jpg)
Sembunyi di kolong jembatan
Tidak lama berselang keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
Petugas lantas melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Cikampek.
AS diciduk pasrah tanpa perlawanan.
"Tapi sebelumnya dia mengaku sempat bersembunyi di kolong jembatan Cikampek," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
Baca juga: Motif Duda Bunuh dan Bakar Pacar, Kesal Dimintai Uang, Korban Datangi Pelaku di Hutan
Motif pelaku
![Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasat-reskrim-polres-karawang-akp-arief-bastomy.jpg)
AS di hadapan polisi mengakui telah membunuh istri yang baru satu tahun ia nikahi.
Motif pelaku sendiri karena kesal dihina oleh mertuanya karena masih menganggur.
"Dari hasil penyidikan dan olah TKP, motif pelaku menghabisi korban dikarenakan kesal kepada mertua yang selalu menghina pelaku," tambah Arief.
Kini AS telah ditahan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Ia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)(Kompas.com/Farida Farhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.