Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup

Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.

Editor: Erik S
zoom-in Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR-  Sejumlah apotek masih menjual obat sirup untuk anak-anak di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/10/2022).

Beberapa pengelola apotek berdalih obat sirup untuk anak-anak yang dijual tidak termasuk obat dari luar.

Baca juga: Beredar Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Senyawa Berbahaya, Kemenkes: Itu Tidak Benar

Jadi tidak termasuk yang dilarang oleh kemenkes.

“Belum masuk di Indonesia itu yang dilarang. Sirup yang dijual di sini tidak termasuk dalam edaran itu,” kata pengelola apotek di Jl Hertasning, Makassar.

Hal senada disampaikan pengelola apotek di Jl Perintis Kemerdekaan.

“Kami masih jual obat batuk dan demam sirup untuk anak-anak. Tapi, memang untuk pembelinya sudah tidak ada, orang lebih pilih yang tablet,” katanya.

Sebelumnya,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan apotek agar tidak menjual secara bebas obat jenis sirup.

BERITA REKOMENDASI

Larangan tersebut terkait terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak.

Baca juga: Jenis-jenis Bahan Kimia Beracun yang Ditemukan dalam Sampel Obat Sirup yang Diuji WHO?

Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumumannresmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa (18/10).

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Baca juga: Media Asing Soroti Larangan Obat Sirup Paracetamol setelah 99 Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut

Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.


Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.

“Hingga saat ini, Rabu (18/10) dilaporkan ada 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan. Angka kematian 99 kasus atau 48 persen,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan angka kematian pasien khususnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rujukan nasional ginjal mencapai 65 persen.

Ia pun mengatakan jika data tersebut berdasarkan temuan kasus sejak Januari 2022 hingga Rabu (18/10).

Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut

Syahril juga menjelaskan penyakit gagal ginjal akut pada anak tidak ada kaitannya dengan vaksinasi maupun infeksi COVID-19.

“Sampai saat ini kejadian gagal ginjal akut tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi COVID-19,” ujarnya.

Ia pun juga menyebutkan hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyebab pasti gagal ginjal akut pada anak.

Meski begitu upaya penelusuran kasus gagal ginjal akut terus dilakukan Kemenkes dengan menggandeng para ahli epidemiologi, Badan POM, IDAI, dan Puslabfor.

Penyelidikan epidemologi dilakukan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengetahui infeksi-infeksi yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Pemeriksaan mencakup swab tenggorokan, swab anus, pemeriksaan darah dan kemungkinan intoksikasi.

Baca juga: Mirip Indonesia, Gambia Duluan Stop Peredaran Obat Sirup Paracetamol Usai Kasus Gangguan Ginjal Akut

Saat ini Kemenkes bersama tim tengah melakukan penyelidikan epidemologi kepada masyarakat, tim akan menanyakan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah di derita 10 hari sebelum masuk rumah sakit atau sakit.

“Harapannya hasilnya bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya,” kata Syahril.

Klarifikasi BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengeluarkan klarifikasi lanjutan, terkait ramainya obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis obat jenis sirup yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes: Ada Temuan Tiga Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Gangguan Ginjal Akut

Selain itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

“Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” tulis BPOM dikutip dari laman resminya.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal di Gambia, 70 Anak Meninggal Dunia Diduga Karena Obat Sirup

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Apotek di Makassar Tetap Jual Obat Jenis Sirup Meski Dilarang Kemenkes

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas