Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Mahasiswa Ditipu Polisi hingga Rp 225 Juta, Dijanjikan Lolos Bintara, Kini Terlilit Utang Bank

Berikut viral cerita seorang mahasiswa bernama Junus Dami ditipu oknum polisi hingga rugi Rp 225 juta. Kini malah terlilit utang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Mahasiswa Ditipu Polisi hingga Rp 225 Juta, Dijanjikan Lolos Bintara, Kini Terlilit Utang Bank
Kolase Tribunnews.com: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
(Kiri) Kakak kandung korban, Melkianus Dami memegang kuitansi bukti pembayaran kepada calo casis Bintara Polri dan (Kanan) Ilustrasi oknum polisi pelaku penipuan. 

Uang tersebut diserahkan Melkianus kepada Aipda AA di rumahnya secara langsung.

"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kuitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," urai Melkianus.

Baca juga: YouTuber Populer Ini Kabur Diduga Tipu 6.000 Orang Lewat Forex Bodong, Nilai Penipuan Rp1 Triliun

Aipda AA dilaporkan Propam Polda NTT

Kakak kandung korban, Melkianus Dami memegang kwitansi bukti pembayaran kepada calo casis Bintara Polri usai membuat laporan pengaduan di Bidang Propam Polda NTT, Selasa 18 Oktober 2022.
Kakak kandung korban, Melkianus Dami memegang kwitansi bukti pembayaran kepada calo casis Bintara Polri usai membuat laporan pengaduan di Bidang Propam Polda NTT, Selasa 18 Oktober 2022. (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)

Janji Aipda AA tak kunjung terwujud meskipun sudah menerima uang Rp 250 juta dari keluarga Junus.

Bahkan, Junus gagal pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama seleksi Calon Siswa (Casis) Polri.

Keluarga Junus latas meminta agar uang tersebut dikembalikan karena tidak bisa menepati janjinya.

Namun selama ditagih, Aipda AA selalu menghindar dan enggan mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu.

BERITA REKOMENDASI

Pada akhirnya Keluarga Junus melaporkan Aipda AA ke Propam Polda NTT pada 18 Oktober 2022 lalu.

Melkianus menyebut, akibat ulah Aipda AA kini keluarganya harus terlilit utang bank.

"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkapnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Garut Karena Tipu Puluhan Pedagang Minyak Goreng

Aipda AA diamankan

Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, Aipda AA telah diamankan tidak lama setelah adanya laporan dari Keluarga Junus.


Oknum tersebut diamankan pada Jumat (21/10/2022) dan langsung dimintai keterangan.

Selama dua hari, Aipda AA dipemeriksaan di Polres Rote Ndao.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas