Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun Usai Pulang Mengaji, Ini Tampangnya

Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun Usai Pulang Mengaji, Ini Tampangnya
Hilman Komarudin - Tribun Jabar
Tampang Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Cimahi. 

Setelah ditusuk, bocah tersebut sempat bisa berjalan sekitar 200 meter. Namun, dia kemudian ambruk dan ditemukan tergeletak di sebuah gang yang tak jauh dari rumahnya.

Diduga Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.

Aksi pembunuhannya disertai delik pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Cimahi, Beredar VIdeo dari CCTV Pria yang Diduga Pelaku Penusukan

"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya bakal kembali memastikan motif di balik penusukan sadis itu jika pelaku yang saat ini dalam proses pengejaran sudah tertangkap.

Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku terganjal sejumlah kendala seperti minimnya saksi mata di lokasi kejadian dan waktu untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

Sehingga pihaknya baru bisa mengidentifikasi kendaraan dan identitas.

"Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insyaallah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," kata Ibrahim.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas