Diduga Ada Korupsi Seleksi Mandiri, Universitas Udayana Digeledah Kejati Bali
Kejati Bali menggeledahkan Universitas Udayana buntut dari dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi mandiri dan dana penelitian.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Udayana (Unud) digeledah oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (24/10/2022).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri dan dana penelitian pada tahun akademik 2018/2019 hingga tahun akademi 2022/2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
"Iya dilakukan penggeledahan oleh penyidik Pidsus Kejari. Sementara saat ini (penggeledahan) masih berlangsung," ujarnya dikutip dari Tribun Bali.
Luga juga mengatakan kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Hukuman Disiplin untuk Rektor UIN Sumatera Utara Sesuai Regulasi
Namun terkait hasil penggeledahan, Luga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Segala informasi mengenai penggeledahan nanti akan saya infokan lebih lanjut," kata Luga.
Sebelumnya pada 7 Oktober 2022, Kejati Bali telah memanggil lima pejabat Universitas Udayana untuk dimintai keterangan.
Kelima pejabat itu yaitu Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan Fakultas Kedokteran.
Pemanggilan ini, kata Luga, sesuai dengan permintaan dari Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara.
"Berdasarkan informasi dari Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) benar ada permintaan kepada rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada para pejabat dimaksud," katanya.
Baca juga: KPK Kembali Dalami Aliran Uang Rektor Karomani Lewat Para Dekan Unila
Adapun agenda pemeriksaan itu yakni untuk mengetahui terkait ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian.
"Kelima pejabat itu sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, Senin lalu," ungkap Luga.
Namun terkait apakah ada pemanggilan lanjutan, Luga belum membeberkan.
"Ya penyelidikan itu masih tahap dasar untuk melihat ada perbuatan pidana atau tidak. Kebutuhan penyelidik nantinya apakah ada lagi yang dimintai keterangan. Sementara yang itu saja dimintai keterangan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.