Kapolsek di Kaltim Diduga Lakukan Pemerasan, Warga Serahkan Rp 10 Juta dan Tanah Agar Bebas dari Bui
Berikut informasi tetang oknum Kapolsek Jempang di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dicopot dari jabatannya setelah diduga memeras warga.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Oknum Kapolsek di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, dicopot dari jabatannya setelah diduga memeras warga.
Oknum tersebut diketahui bernama Iptu Sainal Arifin, Kapolsek Jempang.
Iptu Sainal mengakui telah meminta uang hingga tanah kepada warga agar dibebaskan dari bui atau tahanan.
Kapolsek Jempang itu berdalih uang dan tanah tersebut sebagai jaminan.
Berikut kelengkapan informasi Kapolsek diduga peras warga di Kutai Barat, dihimpun dari TribunKalim.co, Senin (24/10/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: FAKTA Kapolsek di Kutai Barat Peras Warga Tak Mampu, Kronologi Kejadian hingga Nasibnya Kini
Dugaan pemerasan berawal saat seorang pemuda bernama Faisal Muslim (21) ditangkap empat anggota Polsek Jempang pada Agustus 2021 lalu.
Warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) itu dituduh telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Faisal dinilai janggal oleh keluarganya termasuk sang tante yang bernama Imah (43).
Hal ini dikarenakan tidak adanya barang bukti narkoba.
Meskipun demikian, Faisal tetap dibawa ke Mapolsek Jempang untuk dimintai keterangan.
Selama tiga hari Faisal mendekam di tahanan sebelum akhirnya dibebaskan setelah tantenya menyerahkan uang dan tanah kepada Kapolsek Jempang.
Baca juga: PROFIL Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok yang Terseret Kasus Peredaran Narkoba
Pengakuan Imah
Imah membenarkan dirinya telah menyerahkan uang sebanyak Rp 10 juta dan tanah berserta bangunan sarang burung wallet.