5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri
Berikut fakta-fakta kasus arisan bodong di Samarinda yang dijalankan oleh oknum guru honorer. Polisi sebut perputaran uang capai Rp 19 miliar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan bermodus arisan bodong terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang guru honorer bernama Julia Kartika Sari Kamal alias Julia.
Wanita berumur 24 tahun itu telah menipu ratusan membernya.
Arisan yang dikelola Julia memiliki perputaran uang hingga Rp 19 miliar.
Kini Julia sudah diamankan karena telah menipu para membernya.
Berikut fakta-fakta kasus arisan bodong di Samarinda dihimpun dari TribunKaltim.co, Selasa (25/10/2022):
Baca juga: Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, Kedok Arisan Online, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar
1. Beraksi sejak 2018
Julia diketahui mulai mengelola arisan sejak tahun 2018 silam.
Selama empat tahun, arisan miliknya berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Bahkan peminat yang mayoritas ibu-ibu semakin banyak ikut arisan Julia.
Cara Julia merayu para korbannya dengan mengiming-imingi keuntungan besar.
Seperti memasukan modal Rp 50 juta, saya janjinya 4 hari sudah dapat keuntungan Rp 96 juta.
Namun pada akhirnya hal tersebut menjadi bumerang untuk Julia sendiri.
2. Menyerahkan diri ke polisi
Julia mulai tidak bisa memenuhi janjinya sejak 12 Juli 2022.
Dirinya memutar akal hingga akhirnya nekat membuka slot arisan palsu.
Harapannya dapat mengembalikan modal dari member sebelumnya.
Julia diketahui mempromosikan arisan bodong itu lewat live streaming Facebook.
Baca juga: Polres Kudus Tangani Kasus Laporan Lelang Arisan Bodong, Korban Menderita Kerugian Rp 2 Miliar
Akan tetapi lagi-lagi cara tersebut tidak berhasil hingga Julia memanggil member ke rumahnya.
Mereka bermusyawarah untuk mencari jalan tengah dan Julia meminta waktu agar bisa mengembalikan modal para membernya.
Pada akhirnya Julia menyerahkan diri ke polisi karena tidak mampu menepati janjinya.
Para member merasa telah menjadi korban penipuan arisan bodongnya.
3. Perputaran uang capai Rp 19 miliar
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, uang yang dikelola Julia mencapai belasan miliar.
"Jumlah itu (Rp 19 miliar) adalah uang yang berputar atau pernah masuk ke rekening pelaku dari Mei sampai Oktober (2022) ini," ucap dia.
Fadli menambahkan, hingga saat ini masih ada 12 orang korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dari arisan bodong milik Julia.
"Kita sita yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta," tambah Fadli.
Baca juga: Bandar Arisan Online Laporkan Anggotanya ke Polisi terkait Kasus Perampasan Isi Rumah hingga Mobil
4. Motif memperkaya diri
Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).
Julia terancam pidana penjara selama 4 tahun.
"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.
5. Julia minta maaf
Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.
"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.
Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.
"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)