Ayah Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP, 2 Anak Kandungnya Diduga Terlibat
R (42), pria di Semarang tega mencabuli anak tirinya berulang kali sejak korban masih SD hingga SMP. Dua anak kandung pelaku diduga terlibat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - R (42), pria di Semarang, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya berinisial NFS.
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan bertahun-tahun, sejak 2017.
Pelaku melancarkan aksinya pertama kali saat korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas 5 SD.
Sementara saat ini korban sudah duduk di bangku SMP.
R melancarkan aksinya sebelum menikah dengan ibu korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan saat ibu korban tidak di rumah.
Baca juga: Seorang Ayah di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional
"Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Senin (24/10/2022), dilansir Kompas.com.
Kasus ini terungkap berawal saat korban mengadu ke guru magang di sekolahnya.
Guru tersebut kemudian mengarahkan agar korban bercerita ke anggota keluarga terdekatnya.
Korban lantas memilih mengadu kepada sepupunya.
"Karena keluarga yang seumuran adalah anak dari adik ibunya, korban akhirnya bercerita kepada sepupunya," kata Donny, dikutip dari TribuJateng.com.
Sepupunya kemudian menyampaikan hal itu ke ibu korban.
Setelah itu, pihak keluarga melakukan rapat keluarga untuk setelahnya memproses hukum perbuatan pelaku.
"Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat," ujar M.
Selain R, diduga dua anak kandung laki-lakinya yang masih di bawah umur turut mencabuli korban.
"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya, bahwa anak saya ikut. Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ungkap R.
Baca juga: Remaja di Kabupaten Malang Cabuli 2 ABG Berulangkali, Begini Modusnya
R mengaku tak pernah mengajari kedua anaknya melakukan tindakan asusila tersebut.
Ia juga tak tahu apakah kedua anaknya pernah menyaksikan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Pernah diajarin, nggak pernah. Kalau melihat itu kurang tahu, karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," jelas R.
Terkait dengan keterlibatan dua anak pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami," ujar Donny.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.