Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
RA (53), guru di Lebak tega merudapaksa anaknya sejak 2016. Pelaku sakit hati korban diduga hasil hubungan gelap sang istri dengan pria lain.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama enam tahun atau sejak 2016.
Korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi mengungkapkan motif pelaku tega merudapaksa anaknya.
Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui anak itu diduga merupakan hasil hubungan gelap sang istri dengan pria lain.
"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anaknya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelai lain," katanya, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP, 2 Anak Kandungnya Diduga Terlibat
Sementara itu, pelaku berdalih aksinya itu dilakukan karena rasa sakit yang muncul jika tidak berhubungan badan.
Dia merasa harus dilampiaskan berhubungan badan dengan orang orang lain.
Pelaku mengaku saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
"Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan," ujar pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com.
RA melakukan aksinya sejak 2016 lalu.
Dalam kurun waktu enam tahun itu, pelaku sekira lima kali merudapaksa anaknya.
Aksi pertama dilakukan pelaku saat mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Sepanjang perjalanan, RA meraba-raba tubuh korban yang saat itu tengah tertidur.
"Saat di dalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban tertidur dengan bersandar di bahu tersangka."
"Kemudian pelaku melakukan tindakan pelecehan, saat itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," jelas Andi.
Baca juga: Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban
Aksi berikutnya dilakukan pada 2017 di rumah pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Korban yang tengah berada di kamar dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.
Terhitung lima kali RA merudapaksa anaknya.
Terakhir pada Juli 2022, pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan memaksa korban berhubungan badan.
"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, terakhir pelaku melakukan tindakan bejatnya."
"Saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk membuka pintu kamarnya."
"Namun, saat itu, korban tidak membukakan pintu kamarnya dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," beber Andi.
Korban yang sudah tidak tahan kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.
Saat ini, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak.
"Karena kan dulu si anak itu umurnya masih 16 tahun, jadi dulu si anak takut karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," terang Andi.
Baca juga: Seorang Ayah di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional
Sementara itu, pelaku mengaku malu atas perbuatannya kepada sang anak.
Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.
"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Nurandi, Kompas.com/Acep Nazmudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.