Bocah 10 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Lumpuh, Korban Minta ke Polisi Pelaku Dihukum Seumur Hidup
MR (10), bocah laki-laki di Kota Pekanbaru dianiaya ayah tirinya hingga lumpuh. Korban minta ke polisi agar pelaku dihukum seumur hidup.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - MR (10), bocah laki-laki di Kota Pekanbaru, Riau menjadi korban penganiyaan oleh ayah tirinya, Zulkifli.
Korban dianiaya oleh ayah tirinya hanya karena meminta jajan.
Bahkan, akibat penganiayaan tersebut, kini korban mengalami kelumpuhan.
Alex Candra (25), abang sepupu korban membenarkan penganiayaan yang dialami MR.
Dia mengatakan, MR dianiaya hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya, dikutip dari Kompas.com.
Penganiayaan yang diterima korban yakni pemukulan hingga beberapa kali disulut api rokok.
Baca juga: FAKTA Pria Aniaya Anak Tiri hingga Tewas Gegara Uang Rp 10.000, Ancam Istri agar Tak Lapor Polisi
Tak hanya itu, korban juga disiram air panas.
"Benar kejadiannya. Masalahnya cuma karena korban minta jajan," kata Alex melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).
Alex menuturkan, penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal ibu kandung dan ayah tirinya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sepekan lalu.
Sebelumnya, korban dan orangtuanya tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Ibu kandung korban bercerai sama suami, kemudian nikah lagi. Mereka tinggal di Rimbo Panjang," terangnya.
Korban disiksa saat meminta jajan kepada ayah tirinya.
Bukannya dikasih uang, korban malah dianiaya.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.