Bupati Purwakarta Akhirnya Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Langgar Syariat Islam
Bupati Anne mengatakan Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya mengungkapkan alasan dirinya mengugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.
Bupati Anne mengatakan Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne
"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Bupati Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Bahkan dirinya menegaskan bahwa tidak akan melakukan gugatan cerai bila memang Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantu dirinya mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Dedi Mulyadi selaku tergugat mengatakan, selama dirinya menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, tidak pernah berpikir menggugat cerai istrinya.
Baca juga: Bupati Purwakarta Beberkan Alasan Adukan 5 Akun Youtube
"Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Sedangkan menanggapi tentang melanggar syariat Islam, Dedi Mulyadi enggan berkomentar.
Dirinya hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10).
"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.
Sidang mediasi
Dedi Mulyadi akhirnya hadir ke Pengadilan Agama Purwakarta menjalani mediasi dengan Anne Ratna Mustika pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Secara Administratif, Begini Kata Kuasa Hukum