Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi
Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjalani mediasi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Kamis (27/10/2022).
Pada mediasi yang diagendakan pada pukul 14.00 WIB tersebut, Anne Ratna Mustika hadir lebih sekitar pukul 13.40 WIB.
Setelah dua kali tidak hadir dalam proses sidang gugatan cerai, Dedi Mulyadi akhirnya hadir di sidang.
Seperti diketahui, Neng Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika, menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne
Terungkap alasannya
Neng Anne membeberkan alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Neng Anne hanya menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
"Yah asalannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Neng Anne.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa tidak akan melakukan gugatan cerai bila memang Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Dedi Mulyadi dalam mediasi ini membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang sedang berlangsung.
"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Dedi Mulyadi selaku tergugat mengatakan, selama dirinya menjadi Wakil Bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, tidak pernah kepikiran untuk melakukan gugatan cerai terhadap istrinya yaitu Anne Ratna Mustika.