Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi

Simak alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai anggota DPR Dedi Mulyadi, diduga karena Dedi telah melanggar atau tidak sesuai syariat Islam.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi
Kolase Tribunnews (Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Anne dan Dedi Mulyadi - Simak alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai anggota DPR Dedi Mulyadi, diduga karena Dedi telah melanggar atau tidak sesuai syariat Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai anggota DPR Dedi Mulyadi sejak 19 September 2022.

Mengutip dari kompas.tv, gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne untuk Dedi Mulyadi  tercatat di laman Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Sidang pertama gugatan cerai Anne dan Dedi telah digelar di Pengadilan Purwakarta pada 5 Oktober 2022.

Namun, Dedi Mulyadi tak hadir di sidang perdana tersebut.

Kemudian di sidang yang digelar Kamis (27/10/2022) kemarin, Dedi Mulyadi akhirnya menghadiri acara persidangan dengan agenda mediasi.

Ia hadir pada pukul 14.00 WIB menggunakan jeans dan kemeja hitam.

Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Korban Sempat Cekcok dengan Kubu Pendukung Indra Kenz

Pada sidang kemarin, Anne Ratna akhirnya menyampaikan alasannya menggugat cerai sang suami.

BERITA TERKAIT

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Anne Ratna Mustika menggugat Dedi Mulyadi karena dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dedi juga telah melanggar syariat Islam yang dianut.

"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ucap Anne, di Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi

Namun Anne tidak menjelaskan secara detail tentang syariat Islam yang dimaksud.

Menurutnya, jika ia menyebutkan alasan tersebut kepada ahli agama Islam, mereka pasti memahami alasannya.

Anne juga menyampaikan, apabila sang suami tak melanggar syariat tersebut, tak mungkin menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Acuan pada syariat Islam yang membuatnya berani mengambil langkah untuk menggugat cerai suaminya.

Anne berharap agar sidang dapat berjalan lancar sehingga proses dapat berlangsung cepat.

Baca juga: Bupati Purwakarta Tak Sabar Ingin Ganti Nama Sapaan, Mengaku Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (kiri) dan suaminya Dedi Mulyadi saat melakukan mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022). Keduanya bertemu lagi setelah lima bulan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (kiri) dan suaminya Dedi Mulyadi saat melakukan mediasi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022). Keduanya bertemu lagi setelah lima bulan (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Gugatan dari Anne tersebut akhirnya ditanggapi oleh Dedi Mulyadi.

Dedi mengatakan bahwa selama menjadi wakil bupati selama 5 tahun dan menjadi Bupati Purwakarta 10 tahun, dia tidak pernah kepikiran untuk melakukan gugatan cerai terhadap sang istri.

Dedi pun enggan memberi komentar tentang alasan yang disampaikan sang istri tersebut.

Dia juga tak menjelaskan banyak tentang proses mediasi yang telah dilaluinya.

Dedi mengaku bahwa pembahasan materi gugatan cerai belum dibahas saat mediasi berlangsung.

Rencananya kedua belah pihak akan menyampaikan langsung materi gugatan cerai pada hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri atau suami.

Sidang lanjutan rencananya akan dilaksanakan pada awal November 2022.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Siti Nurjannah Wulandari/Hasanudin Aco)(Kompas TV/Isnaya Helmi)

Berita lain terkait Gugatan Cerai Anne Ratna Kepada Dedi Mulyadi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas