Anggota Anggota Majelis Rakyat Papua Beri Apresiasi atas Sikap Lukas Enembe Menerima Kedatangan KPK
Sikap Lukas itu akan bisa mempercepat penyelesaian proses hukum terkait dugaan korupsi yang dituduhkan KPK
Editor: Eko Sutriyanto
Ia menilai telah terjadi penurunan kinerja di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, lebih-lebih pasca Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Benhur mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk pejabat yang dinilai tepat dan berkompeten untuk memulihkan kinerja Pemprov.
Benhur mengatakan, masyarakat sangat membutuhkan pembangunan, ekonomi mereka harus terbangun dan ada hal-hal urgen lain yang sedang dihadapi di tahun-tahun politik ini. Benhur menyebut sejumlah hal urgen dimaksud, seperti Pemilu legislatif dan Pilpres yang tinggal setahun lagi akan dihadapi oleh masyarakat Papua, serta pembentukan tiga provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua yang juga perlu diurus dengan baik oleh provinsi induk.
Baca juga: Kisah Perempuan Adat Mee Pago Nabire Papua Sukses Sekolahkan Anak-anaknya dari Usaha Merajut Noken
“Ini sangat urgen. Kalau tidak ada pengganti (Pj. Gubernur) maka sudah jelas, semua urusan itu akan tertunda, terhambat. Sudah ada pemekaran tetapi tidak ada yang mengatur, siapa penjabat-penjabat yang akan duduk disana. Jadi harus diganti sesegera mungkin. Itu harapan kami masyarakat adat,” tutup Benhur.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan datang ke Jayapura bersama tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, pemulihkan kesehatan Lukas Enembe yang sedang sakit saat ini jauh lebih penting.
Setelah dipastikan sehat, maka pemeriksaan terkait kasus dugaan suap akan dilakukan.
“Jauh lebih penting bagaimana kita bisa memulihkan kesehatan beliau karena beliau adalah gubernur, beliau sudah memberikan bakti pada negara ini,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/10/2022).
Firli menuturkan, upaya memulihkan kesehatan Lukas merupakan amanat Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika seseorang tidak dapat memenuhi panggilan penegak hukum dengan alasan yang patut dan wajar seperti sakit, maka dilakukan upaya pengobatan.
“Misalkan, sakit, maka tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih,” ujarnya.
Menurut dia, KPK ingin mengedepankan pemenuhan hak seorang tersangka. Saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan tim medis dari IDI terkait keberangkatan untuk memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua.
Kendati demikian, ia menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas akan tetap diusut hingga tuntas.
“KPK tetap menuntaskan perkara ini,” tutur Firli.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sebut Lebih Penting Pulihkan Kesehatan Lukas Enembe Lebih Dulu, KPK Janji Tetap Tuntaskan Perkara