Anne Ratna Ungkap Alasan Gugat Cerai, Dedi Mulyadi Bingung: 15 Tahun Menjabat Tak Pernah Gugat Cerai
Bupati Purwakarta Anne Ratna ungkap alasan gugat cerai karena Dedi Mulyadi langgar syariat Islam, sang suami kebingungan singgung soal jabatan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjalani mediasi terkait gugatan cerai pada Kamis (27/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Anne Ratna akhirnya mengungkap alasan menggugat cerai sang suami.
Anne Ratna menyinggung soal sikap suami yang telah melanggar syariat islam dan peraturan perundang-undangan.
Anne Ratna tak dijelaskan lebih detail tentang apa yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi.
"Ya alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Neng Anne, dikutip dari TribunJabar.com.
Anne lebih lanjut menjelaskan jika tak mungkin mengambil langkah perceraian jika Dedi Mulyadi tak melanggar syariat islam.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Begitu Saya Tidak Jadi Bupati Purwakarta, Saya Digugat Cerai
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Dedi Mulyadi lantas kebingungan, mengapa sang istri menggugat cerai dirinya saat sudah tidak menjabat sebagai pemimpin Purwakarta.
“Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat (pemimpin Purwakarta) gak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai,” ujar Dedi Mulyadi usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022), dikutip dari TribunJabar.com.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi tak membeberkan secara rinci materi gugatan cerai.
Namun Dedi menyinggung soal hakikat pemimpin yang bermanfaat bagi rakyat, bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Diketahui, materi gugatan cerai bukanlah konsumsi publik.
Nantinya kedua belah pihak akan menyampaikan langsung materi pada hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri atau suami.
Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tidak Mau Lagi Dipanggil Ambu Anne
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.