2 Oknum Polisi di Nias Jadi Tersangka Karena Jadi Pengedar Sabu-sabu
Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.
Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
(Ilustrasi)
Dua oknum polisi dari Nias Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba
Namun untuk warga sipil direhabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba, bukan memiliki.
Kemudian dilakukan pengembangan ternyata sabu-sabu milik Brigadir Erwin Lahagu didapat dari Brigadir JYP.
Baca juga: Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Bawa Narkoba
Kemudian Bripka JYP ditangkap di asrama Polsek Lotu bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat 20,38 gram.
Sabu-sabu ini disimpan di dalam koper dan tas sandang miliknya
"Modus melalui m-banking dan masih ditelusuri. Masih penanganan Sat Narkoba, sidang etik nanti menyusul,"ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Pengedar Sabu, Dua Personel Polres Nias Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 15 Tahun
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.