Kronologis Santri Tewas di Rokan Hulu Riau: Dihukum Menyelam ke Kolam Karena Keluar Tanpa Izin
Tersangka Lia Susanto menjadi tersangka karena menyuruh Hafiz menyelam ke kolam sehingga mengakibatkan korban tewas.
Editor: Erik S
Hafiz kemudian dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu guna mendapatkan pertolongan medis.
Sayang, setelah diperiksa ternyata Hafiz telah meninggal dunia.
"Mendapat kabar korban meninggal, kepala sekolah kemudian bersama Lia Susanto mengantarkan jasad korban kepada orangtuanya di Pangkalan Kerinci untuk dikebumikan," jelas Mardiono kemudian.
Mendapati kabar tersebut, Polsek Kunto Daruasalam mengecek kejadian tersebut.
Setelah diselidiki, keamanan ponpes atau kesantrian bernama Lia Susanto ditetapkan sebagai pelaku atas meninggalnya Hafiz.
Baca juga: Hari Santri Nasional, Istri Muhaimin Iskandar Akan Kukuhkan Ribuan Laskar Santriwati di Majalengka
"Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, maka kepolisian menetapkan tersangka berinisial LS sebagai pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas kejadian tersebut," tambah dia.
Lia yang diamankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022) dijerat dengan pasal 76 Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 twntang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Mapolsel Kunto Darussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya tersebut.
Penulis: Syahrul
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diduga Dianiaya, Santri di Pagaran Tapah Rohul Ditemukan Meninggal di Dalam Kolam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.