Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Aniaya Pedagang yang Antar Telur ke Rumah Pelanggan, Kronologi hingga Nasib Pelaku

Oknum TNI bernama Koptu Indrayasa aniaya pedagang yang antar telur ke rumah pelanggan, Jumat (7/10/2022). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Oknum TNI Aniaya Pedagang yang Antar Telur ke Rumah Pelanggan, Kronologi hingga Nasib Pelaku
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Oknum TNI bernama Koptu Indrayasa aniaya pedagang yang antar telur ke rumah pelanggan, Jumat (7/10/2022). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. 

Setelah kejadian itu, Iqbal menghubungi Feri.

Feri yang mendapat kabar itu langsung mendatangi korban di lokasi kejadian dan menemui pelaku.

oknum tni aniaya pedagang telur
Oknum anggota Deninteldam I/Bukit Barisan terekam aniaya warga (HO/Tribun-Medan.com)

Baca juga: Oknum TNI AL Tembak Warga di Jayapura: Bermula dari Keributan, Pelaku Kemudian Tembak Diri Sendiri

Korban datang dengan mengajak serta karyawannya yang lain bernama Eka.

"Saya jumpai pelaku, saya tanya kenapa mukul karyawan saya, langsung dia ngancam, ditanyanya nya mau saya apa," terangnya.

Feri dan Eka pun mendapat perlakuan yang sama. Mereka juga dipukul oleh oknum TNI tersebut.

"Langsung saya juga ikut dipukul sampai terjatuh, karyawan saya si Eka juga dihajar sama dia," jelasnya.

Setelah kejadian itu, Feri membuat laporan ke Denpom I/5 dengan nomor LP 27/X/2022.

Berita Rekomendasi

Oknum TNI Ditetapkan sebagai Tersangka

Terbaru, Koptu Indrayasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tiga pedagang telur.

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam Jasa Ekspedisi di Bali, Emosi Isi Paket yang Diterima Tak Sesuai

"Dia (Koptu Indrayasa) dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat 1," kata Kapendam I/BB Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (1/11/2022), dilansir Tribun-Medan.com.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Koptu I tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Pertimbangan penyidik si Koptu Indrayasa tidak ditahan, pertimbangan penyidik karena dianggap dia kooperatif."

"Tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri," jelasnya.

Rencananya pada Kamis (3/11/2022), berkas perkara Koptu Indrayasa akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) Medan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Koptu Indrayasa langsung disidangkan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas