Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun

Ayah di Banjarmasin tega menganiaya anak tirinya hingga tewas, Senin (31/10/2022). Pelaku kesal korban sering nangis dan buang air di kasur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi balita tewas - Ayah di Banjarmasin tega menganiaya anak tirinya hingga tewas, Senin (31/10/2022). Pelaku kesal korban sering nangis dan buang air di kasur. 

"Saksi yang merupakan tetangga AN pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 20.00 Wita saat melintas mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban."

"Lalu dini hari sekira pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau MR telah meninggal dunia," jelas Thomas, seperti dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.

ilustrasi - AN (39), seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun berinisial MR.
ilustrasi - AN (39), seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun berinisial MR. (net)

Baca juga: Fakta-fakta Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Blora, Dipicu Masalah Sepele Gegara Uang Saku

Beberapa tetangga pun berinisiatif memanggil Ketua RT setempat untuk memeriksa.

Tetangga juga bertanya kepada J, terkait penyebab kematian korban.

Dari pengakuan J, korban sempat dianiaya oleh AN sebelum akhirnya tewas.

"Dari pengakuan ibunya, korban tewas setelah sempat mendapat pukulan dan cekikan dari suaminya hingga tak sadarkan diri," bebernya.

Ketua RT kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah dan diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian menangkap pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Baca juga: Bapak Bunuh Anak di Depok: Pelaku Sempat Cekcok dengan Istrinya Karena Tidak Dijemput

"Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya, sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku, namun diancam akan dihabisi bila ikut campur," ungkap Thomas.

Pihak kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Hasilnya, ditemukan adanya tanda mati lemas akibat trauma di bagian kepala.


Selain itu, ditemukan juga resapan darah di hampir seluruh bagian kepala bocah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas